Perlu diketahui bahwa pada tahun 2014 penerbitan SK aneka
tunjangan sudah jadi satu di Info PTK diantaranya :
1.SK Tunjangan Profesi
2.SK Tunjangan Fungsional
3.SK Tunjangan Kualifikasi Akademik
4.SK Tunjangan Wilayah Khusus
Pertanyaan :
Kenapa SK Tunjangan Profesi Tidak Terbit ?
Jawab :
Pertama, jam linier kurang. Yang dimaksud linier yaitu sertifikasi guru sesuai
dengan mata pelajaran yang diajarkan dalam rombel.
Kedua, rombel tidak normal. Kondisi tidak normal terjadi ketika JJM per rombel
melebihi aturan KTSP tentang jumlah jam mengajar.
Ketiga, data kelulusan tidak ditemukan. Maksudnya, data kelulusan sertifikasi
tidak valid.
Keempat, status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) tidak
ditemukan.
Kelima, sudah memasuki masa pensiun.
Keenam, isian data tidak lengkap baik pada golongan dan masa kerja untuk PNS
maupun data rekening bank (nomor akun, nama bank, cabang).
Ketujuh, ia tidak diusulkan Suku Dinas/Dinas karena sesuatu hal.
Pertanyaan :
Apasih sebenarnya kriteria guru Nop Pns Penerima Tunjangan Fungsional ?
Jawab :
Sebagaimana disebutkan dalam Petunjuk Teknis Pemberian Subsidi
Tunjangan Fungsional bagi
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil, ada 7 (tujuh) kriteria yang harus dipenuhi
Guru NON PNS sebelum menerima tunjangan.
Pertama
Guru NON PNS merupakan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat yang dibuktikan dengan Surat Keputusan yang diterbitkan oleh
penyelenggara pendidikan
Kedua
Memiliki masa kerja sebagai guru secara terus menerus sekurang-kurangnya 6
(enam) tahun dengan ketentuan, terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2006
secara terus menerus bagi Guru NON PNS yang bertugas di sekolah yang
diselenggarakan oleh masyarakat, dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan
pertama sebagai guru
Ketiga
Memenuhi kewajiban melaksanakan tugas minimal 24 jam tatap muka per minggu yang
dibuktikan dengan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar oleh Kepala Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau ekuivalen dengan 24 jam
tatap muka per minggu setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan
Keempat
Sebagaimana dimaksud pada butir tiga (3) dikecualikan bagi:
a) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan mengajar
minimal enam (6) jam tatap muka per minggu atau membimbing 40 (empat puluh)
peserta didik bagi kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan
dan konseling/konselor;
b) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan
pendidikan mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu atau
membimbing delapan puluh (80) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan
yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor;
c) Guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala
perpustakaan, kepala laboratorium, kepala bengkel, kepala unit produksi
mengajar minimal dua belas (12) jam tatap muka per minggu;
d) Guru yang bertugas sebagai guru Bimbingan Konseling paling
sedikit mengampu seratus lima puluh (150) peserta didik pada satu atau lebih
satuan pendidikan;
e) Guru yang bertugas sebagai guru pembimbing khusus pada satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu
paling sedikit enam (6) jam tatap muka per minggu;
f) Guru yang bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan khusus
seperti pada daerah perbatasan, terluar, terpencil, atau terbelakang;
masyarakat adat yang terpencil; dan/atau mengalami bencana alam; bencana
sosial; dan tidak mampu dari segi ekonomi;
g) Guru yang berkeahlian khusus yang diperlukan untuk mengajar
mata pelajaran atau program keahlian sesuai dengan latar belakang keahlian
langka yang terkait dengan budaya Indonesia;
h) Guru yang tidak dapat diberi tugas pada satuan pendidikan
lain untuk mengajar sesuai dengan kompetensinya dengan alasan kesulitan akses
dibandingkan dengan jarak dan waktu.
Kelima
Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
Keenam
Memiliki nomor rekening tabungan yang masih aktif atas nama penerima STF; dan
Ketujuh
Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik
=============================================================================================================================
Pertanyaan :
Kenapa penerima Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) tahun ini banyak
menurun? Agar jelas dan tidak ada saling menyalahkan ini penjelasannya.
Jawab :
( sumber :Tagor Alamsyah Harahab)
Alasan pertama
Tunjangan STF diberikan kepada guru bukan PNS yang belum Sertifikasi. Tahun
2013 kuotanya sekitar 190 ribuan guru, dan tahun ini (2014) turun menjadi 119
ribuan. penurunan ini disebabkan karena adanya kenaikan yg lulus sertifikasi.
Ini artinya STF berbanding terbalik dengan Sertifikasi. makin banyak yg
sertifikasi makin sedikit penerima STF.
Alasan kedua
Kualitas data dapodik tahun 2014 lebih baik dari tahun 2013 sehingga guru yang
masuk nominasi makin banyak, akibatnya peluang setiap orang makin kecil untuk
dapat STF.
Akibat point 1 (Kuota Nasional Turun) dan point 2 (moninasi
makin banyak), maka kesimpulannya adalah belum tentu tahun lalu terima tahun
ini pasti terima. Ini juga berlaku untuk tunjangan Khusus dimana kuota nasional
tetap tetapi yg masuk nominasi meningkat karena data yg benar semakin banyak.
Mudah-mudahan bisa dipahami oleh semua guru NON PNS