BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kurikulum
adalah seperangkat renvana dan pengaturan mengenai tujuan,isi dan bahan serta
cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan tertentu.Berdasarkan Undang-undang Nomor 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 36 Ayat ( 2 ) ditegaskan bahwa
kurikulum pada setiap jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip
diverifikasi sesuai dengan satuan pendidikan,potensi daerah dan peserta
didik.Atas dasar pemikiran tersebbut meke perlu dikembangkan Kurikulum Satuan
Pendidikan.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan adalah Kurikulum
opersasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing Satuan
Pendidikan.Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
19 Tahun 2005 bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada jenjang Pendidikan
Dasar dan Pendidikan Menengah mengacu pada standar isi dan kompetensi lulusan
serta berpedoman pada panduan dari Badan Standar Nasional Pendidikan.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar
Negeri Tegalreja 03 dikembangkan sebagai perwujudan dari kurikulum pendidikan dasar dan menengah.Kurikulum ini disusun
oleh satu tim penyusun yang terdiri atas unsur Sekolah dan Komite Sekolah
dibawah koordinasi dan supervise dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Brebes,serta dengan bimnbingan Narasumber ahli pendidikan dan pembelajaran dari
UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Banjarharjo.
Pengembangan kurikulum ini didasarkan pada
prinsip-prinsip sebagai berikut;
1)
berpusat
pada potensi,perkembangan,kebutuhan dan kepentingsn peserta didik dan
lingkungannya;
2)
beragam
dan terpadu;
3)
tanggap
terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi dan seni;
4)
relevan
dengan kabutuhan kehidupan;
5)
menyeluruh
dan berkesinambungan;
6)
belajar
sepanjang hayat,dan
7)
seimbang
antara kepentingan nasional dan daerah.
Pada akhirnya kurikulum ini tetep
hanya sebuah dokumen yang akan menjadi kenyataan apabila dilaksanakan
dilapangan dalam proses pembelajaran yang baik.Pembelajaran baik itu di dalam
maupun luar kelas,hendaknya berlangsung secara efektif yang mampu membangkitkan
aktifitas dan kreativitas anak.Dalam hal ini para pelaksana kurikulum
(baca:guru) yang akan membumikan kurikulum ini dalam proses pembalajaran.Para
pendidik juga hendaknya mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan
mengasyikan bagi siswa,sehingga anak antusias bersekolah.Atas dasar kenyataan
tersebut,maka pembelajaran di sekolah dasar hendaknya bersifat mendidik,mencerdaskan,membengkitkan
aktivitas dan kreativitas siswa,efektif,demokratios,menentang,menyenangkan dan
mengasyikan.
Dengan spirit itulah kurikulum ini
akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggara pendidikan dan pengajaran
di SD Negeri Tegalreja 03.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
disusun antara lain agar dapat member kesempatan peserta didik untuk;
a.
Belajar beriman
dan bertakwa kepada Tuhay Yang Maha Esa,
b.
Belajar
untuk memehami dan menghayati,
c.
Belajar
untuk mampu melaksanakan dan berbuat efektif,
d.
Belajar
untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain,
e.
Belajar
untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang
aktif,kreatif,efekeif dan menyenangkan.
B.
Landasan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan
a.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
b.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan,
c.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi,
d.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi
Lulusan ( SKL ),
e.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang Pelaksanaan Standar Isi
dan Kompetensi Lulusan.
C.
Standar Kompetensi Lulusan,Visi,Misi dan Tujuan
Tingkat Satuan Pendidikan
Pendidikan
Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermanfaat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,bertujuan
untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,berakhlak
mulia,sehat,berilmu,cakap,kreatif,mandiri dan menjadi warga Negara yang
demokratis serta bertanggung jawab.
Sedangkan tujuan Pendidikan Dasar adalah meletakkan
dasar kecerdasan,pengetahuan,kepribadian,ahlak mulia,serta keterampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
a.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
(SKL-SP) SD adalah;
1)
menjalankan
ajaran agama yang diabut sesuai dengan tahap perkembangan anak,
2)
mengenal
kekurangan dan kelebihan diri sendiri,
3)
mematuhi
aturan-aturan social yang berlaku dalam lingkungannya,
4)
menghargai
keberagaman agama,budaya,suku,ras dan golongan social ekonomi dilingkungan
sekitarnya,
5)
menggunakan
informasi tentang lingkungan sejitar secara logis,kritis dan kreatif,
6)
menunjukkan
kemampuan berfikir logis,kritis dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik,
7)
menunjukkan
rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya,
8)
menunjukkan
kemampuan menganali gejala alam dan social dilingkungan sekitar,
9)
menunjukkan
kecintaan terhadap bangda,Negara dan tanah air Indonesia,
10)
Menunjukkan
kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal,
11)
menunjukkan
kebiasaan hidup bersih,sehat,bugar,aman dan memanfaatkan waktu luang,
12)
berkomunikasi
secara jelas dan santun,
13)
bekerjasama
dalam kelompok,tolong-menolong dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan
keluarga dan lingkungan sebaya,
14)
menunjukkan
kegemaran membaca dan menulis,
15)
menunjukkan
keterampilan menyimak,berbicara,membaca,menulis dan beerhitung.
b.
Visi,Misi dan Tujuan Sekolah
1.
Visi
Unggul
dalam prestasi,tangguh dalam kompetisi berdasakan Iman dan Taqwa.
2.
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan secara efektif sehingga siswa berkembang secara maksimal
- Menyelenggarakan pembelajaran untuk menumbuhkembangkan
kemampuan berpikir aktif, kreatif dan aktif dalam memecahkan masalah
- Menyelenggarakan pengembangan diri sehingga siswa dapat
berkembang sesuai dengan minat dan bakatnya
- Menumbuh kembangkan lingkungan dan perilaku religius sehingga siswa
dapat mengamalkan dan mengahayati agamanya secara nyata
- Menumubuhkembangkan perilaku terpuji dan maksimal
- Menyelenggarakan pengembangan praktik nyata sehigga
siswa dapat menjadi teladan bagi teman dan masyarakatnya.
3.
Tujuan
a.
Sekolah dapat
memenuhi Standar Isi dan Standar Proses
b.
Sekolah mengembangkan
PAIKEM untuk semua mata pelajaran
c.
Sekolah dapat
meningkatkan jumlah siswa 50 %
d.
Sekolah meningkatkan sarana dan prasarana yang dimiliki
e.
Sekolah mampu berprestasi dalam Lomba Akademik maupun Non Akademik.
f.
Sekolah mengembangkan
berbagai wadah/program penghayatan dan pengamalan agama
g.
Sekolah mampu melahirkan
generasi yang Taat terhadap Agama-Nya
BAB II
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
A.
Struktur Kurikulum
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 6 ayat ( 1 ) menyatakan bahwa Struktur dan Muatan Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan ( KTSP ) jenjang pendidikan dasar dan menengah
meliputi 5 kelompok mata pelajarann sebagai berikut;
1.
Kelompok
mata pelajaran Agama dan Akhlak mulia
2.
Kelompok
mata pelajaran Kewarganegaraan dan kepribadian
3.
Kelompok
mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
4.
Kelompok
mata pelajaran Estetika
5.
Kelompok
mata pelajaran Jasmani,olahraga dan kesehatan.
Cakupan setiap
kelompok mata pelajaran untuk jenjang SD/MI/SDLB disajikan pada table berikut.
Tabel 1
Cakupan
Kelompok Mata Pelajaran
|
No
|
Kelompok
Mata
Pelajaran
|
Cakupan
|
|
1.
|
Agama dan
Akhlak Mulia
|
Kelompok Mata Pelajaran Agama dan Akhlak Muliadimaksudkan untuk
membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.Akhlak mulia mencakup etika,budi
pekerti,atau moral sebagai perwujudan dari pendidikan Agama.
|
|
2.
|
Kewarganegaraan
dan Kepribadian
|
Kelompok mata pelajaran Kewarganegaraan dimaksudkan untuk peninhkatan
kesadaran dan wawasan peserta didik akan status,hak dan kewajigannya dalam
kehidupanbermasyarakat,berbangsa dan bernegara serta peningkatan kualitas
dirinya sebagai manusia.
Kesadaran dan wawasan termasuk wawasan kebangsaan,jiwa patriotism bela
Negara,penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia,kemajemukan bangsa,pelestarian
linhkungan hidup,kesetaraan gender,demokrasi,tanggung jawab social,ketaatan
pada hokum,ketaatan membayar pajak dan sikap serta perilaku anti
korupsi,kolusi dan sepotisme.
|
|
3.
|
Ilmu Pengetahuan
Dan Teknologi
|
Kelompok mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada SD/MI/SDLB
dimaksudkan untuk mengenal,menyikapi dan mengapresiasi Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi,serta menanamkan kebiasaan berfikir dan berperilaku ilmiah yang
kritis,kreatif dan mandiri.
|
|
4.
|
Estetika
|
Kelompok mata pelajaran Estetika dimaksudkan untuk meningkatkan
sensitifitas,kemempuan mengekspresikan dan kemampuan mengapresiasi keindahan
dan harmoni.
Kemampuan mengapresiasi dan mengekspresikan keindahan serta harmoni
mencakup apresiasi dan ekspresi,baik dalam kehidupan individu maupun
bermasyarakat sehingga mampu menikmati dan mensyukuri hidup dan mampu
menciptakan kebersamaan yang harmonis.
|
|
5.
|
Jasmani,Olahraga
Dan Kesehatan
|
Kelompok mata pelajaran Jasmani,Olahraga dan Kesehatan pada SD/MI/SDLB
dimaksudkan untuk meningkatkan potensi fisik serta menanamkan sportivitas dan
kesadaran hidup sehat.Budaya hidu[ sehat termasuk kesadaran,sikap dan
perilaku hidup sehat yang bersifat individual ataupun yang bersifat kolektif
ke masyarakat seperti keterbatasan dari perilaku seks bebas,kecanduaan
narkoba,HIV/AIDS,demam berdarah,muntaber dan penyakit lain yang potensial
mewabah.
|
Selanjutnya pada Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dijelaskan
pula bahwa;
1.
Kelompok
mata pelajaran Agama dan Akhlak Mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A dilaksanakan
memaluio muatan dan atau kegiatan agama,kewarganegaraan,kepribadian,ilmu
pengetahuan dan teknologi,estetika,jasmani,olahraga dan kesehatan.
2.
Kelompok
mata pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian pada SD/MI/SDLB/Paket A,
dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan akama,akhlak
mulia,kewarganegaraan,bahasa,seni dan budaya dan pendidikan jasmani.
3.
Kelompok
mata pelajaran Ilmu Pengetahuan dan Teknologi pada SD/MI/SDLB/Paket
A,dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan bahasa,matematika,ilmu
pengetahuan alam,ilmu pengetahuan social,keterampilan/kejujuran,dan muatan
lokal yeng relevan.
4.
Kelompok
mata pelajaran Estetikia pada SD/MI/SDLB/Paket A,dilaksanakan melalui muatan
dan atau kagiatan bahasa,seni dan budaya,keterampilan,dan muatan local yang
relevan.
5.
Kelompok
mata pelajaran Jasmani,olahraga dan Kesehatan pada SD/MI/SDLB/Paket
A,dilaksanakan melalun muatan dan atau kegiatan pendidikan
jasmani,olahraga,pendidikan kesehatan,ilmu pengatahuan alam dan muatan lokal
yang relevan.
Berdasarkan
ketentuan tersebut diatas,struktur Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD N
Tegalreja 03 adalah sebagai berikut;
|
No
|
Komponen
|
Alokasi Waktu
|
|||||
|
Kelas
|
|||||||
|
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
|
||
|
A
|
Mata Pelajaran
|
Pendekatan
Tematik
|
|
||||
|
1.
|
Pendidikan
Agama Islam
|
3
|
3
|
3
|
|||
|
2.
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
2
|
2
|
2
|
|||
|
3.
|
Bahasa
Indonesia
|
5
|
5
|
5
|
|||
|
4.
|
Matematika
|
5
|
5
|
5
|
|||
|
5.
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
4
|
4
|
4
|
|||
|
6.
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
3
|
3
|
3
|
|||
|
7.
|
Seni Budaya
dan Keterampilan
|
4
|
4
|
4
|
|||
|
8.
|
P J O K
|
4
|
4
|
4
|
|||
|
B
|
Muatan Lokal;
|
|
|||||
|
|
a.Mulok
Provinsi : Bahasa Sunda
|
2
|
2
|
2
|
|||
|
|
b.Mulok
Kabupaten : Telur Asin
|
2
|
2
|
2
|
|||
|
|
c.Mulok
Sekolah : Bahasa Inggris
|
2
|
2
|
2
|
|||
|
C
|
Pengembangan Diri
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
|||
|
Jumlah
|
30
|
31
|
32
|
36
|
36
|
36
|
|
Catatan :
-
Alokasi
waktu pada tabel diatas sudah ditambah 4 jam pembelajaran untuk setiap
minggunya.
-
Kelas I dan IV menerapkan
kurikulum 2013.
Keterangan :
1.
1 ( satu )
jam pembelajara alokasi waktu 35 menit
2.
Kelas I,II
dan III menggunakan pendekatan Tematik
3.
Kelas IV,V
dan VI menggunakan pendekatan mata pelajaran
4.
Sekolah
dapat memasukkan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal dan global,yang
merupakan bagian dari mata pelajaran yang diunggulkan
5.
Mengenai
pemelajaran tematis,sekolah dapat menentukan Alokasi waktu per jam
pelajaran,sedangkan dalam PBM menggunakan pendekatan tematis.
B.
Muatan Kurikulum
Muatan
KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasaan dan kedalamannya merupakan
beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan.Di samping itu,materi
muatan lokal dan kagiatan pengembangan diri termasuk kedalam isi kurikulum.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa kedalaman muatan kurikulum
pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi pada setiap tingkat
dan atau semester sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.Kompetensi yang
dimaksud terdiri atas Standar Kompetensi dan Kompeteini Dasar.
1.
Mata Pelajaran
a.
Pendidikan Agama Islam
Tujuan;
Ø
Menumbuhkembangkan
akidah bmelalui pemberian,pemupukan dan pengembangan pengatahuan,penghayatan
pengamalan,pembiasaan serta pengalaman peserta didik tentang agama
Islam.Sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan
ketakwaannya kepada Allah SWT.
Ø
Mewujudkan
manusia Indonesia yang taat beragama dan berakhlak mulia yaitu manusia yang
berpengetahuan,rajin
beribadah,cerdas,produktif,jujur.adil,etis,berdisiplin,bertoleransi,menjaga
keharmonisan secara personal dan social serta mengembangkan budaya agama dalam
komunitas sekolah.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam
dapat
dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun
2006.
Pendidikan
Kewarganegaraan
Tujuan;
Ø
Berfikir
secara kritis,rasionaldan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
Ø
Berpartisipasi
secara aktif dan bertanggung jawab dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan
masyarakat,berbangsa dan bernegara serta anti korupsi.
Ø
Berkembang
secara positif dan demokratis untuk membentuk cirri berdasarkan
karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa
lainnya.
Ø
Berinteraksi
dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan duniasecara langsung dan tidak
langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran
Pendidikan Kewarganegaraan dapat
dilihat pada lampiran Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22
tahun 2006.
b.
Bahasa Indonesia
Tujuan;
Ø
Berkomunikasi
secara efektif dan efisien sesuai etika yang berlaku,baik secara lisan maupun
tertulis.
Ø
Menghargai
dan bangga menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa persaruab dan bahasa
Negara.
Ø
Memahami
Bahasa Indonesia dan menggunakan tepat dan kreatif untuk berbagai tujuan.
Ø
Menggunakan
Bahasa Indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual,serta kematangan
emosional dan social.
Ø
Menikmati
dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan,memperluas budi
pekerti,serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan berbahasa.
Ø
Menghargai
dan membanggakan sastra Indonesia sebagai khasanah budaya dan intelektual
manusia Indonesia.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Bahasa
Indonesia dapat
dilihat pada lampiran Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006.
c.
Matematika
Tujuan;
Ø
Memahami
konsep matematika,menjelaskan keterkaitan antar konsep dan mengaplikasikan
konsep atau algoritma,secara lues,akurat,efisien dan tepat dalam pemecahan masalah.
Ø
Menggunakan
penalaran pada pola dan sifat,melakukan manipulasi matematika dalam membuat
generalisasi,menyusun bukti atau menjelaskan gagasan dan pernyataan matematika.
Ø
Memecahkan
masalah yang meliputi kemampuan memahami masalah,merancang model matematika,menyelesaikan
model dan menafsirkan solusi yang diperoleh.
Ø
Mengkomunikasikan
gagasan dengan symbol,table,diagram,media lain untuk memperjelas keadaan atau
masalah.
Ø
Memiliki
sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan.Yaitu memiliki rasa ingin
tahu,perhatian dan minat dalam mempelajari matematika,serta sikap ulet dan
percaya diri dalam pemecahan masalah.
Standar Kompetensi dan
Kompetensi Dasar mata pelajaran Matematika dapat dilihat
pada lampiran Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006.
d. Ilmu
Pengetahuan Alam
Tujuan;
Ø
Memperoleh
keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan keberadaan,keindahan dan
keteraturan alam ciptaannya.
Ø
Mengembangkan
pengetahuan dan pemahaman konsep-konsep IPA yang bermanfaat dan dapat diterapkan
dalam kehidupan sehari-hari.
Ø
Mengembangkan
rasa ingin tahu,sikap positif dan kesadaran tentang adanya hubungan yang saling
mempengaruhi antara IPA,linhkungan teknologi dan masyarakat.
Ø
Mengembangkan
keterampilan proses untuk menyelidiki alam sekitar,memecahkan masalah dan
membuat keputusan.
Ø
Meningkatkan
kesadaran untuk berperan serta dalam memelihara,menjaga dan melestarikan
lingkungan alam.
Ø
Meningkatkan
kesadaran untuk menghargai alam dan segala keteraturannya sebagai salah satu
ciptaan Tuhan.
Ø
Memperoleh
bekal pengatahuan,konsep dan keterampilan IPA sebagai dasar untuk melanjutkan
pendidikan ke SMP/MTs.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran Ilmu Pengetahuan
Alam dapat
dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22
tahun 2006.
e. Ilmu Pengetahuan Sosial
Tujuan;
Ø
Mengenal
konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dan lingkungan.
Ø
Memiliki
kemampuan dasar untuk berfikir logis dan kritis,rasa ingin
tahu,inkuiri,memecahkan masalah dan keterampilan dalam kehidupan sosial.
Ø
Memiliki
komitmen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial dan kemanusiaan.
Ø
Memiliki
kemampuan berkomunikasi,bekerjasama dan berkompetisi dalam masyarakat yang
majemuk,ditingkat lkoal,nasional dan global.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata
pelajaran Ilmu Pengetahuan Sosial dapat dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 22 tahun 2006.
f.
Seni Budaya dan Keterampilan
Tujuan;
Ø
Memahami
konsep dan pentingnya Seni Budaya dan Keterampilan.
Ø
Menampilkan
sikap apresiasi terhadap Seni Budaya dan Keterampilan.
Ø
Menampilkan
kreatifitas melalui Seni Budaya dan Keterampilan.
Ø
Menampilkan
peran serta dalam Seni Budaya dan Keterampilan dalam tingkat lokal,regional
maupun global.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata
pelajaran Seni Budaya dan Keterampilan dapat dilihat pada lampiran Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006.
g.
Pendidikan Jasmani,Olahraga dan Kesehatan
Tujuan:
Ø
Mengembangkan
ketrampilan pengelolaan diri dalam upaya pengembangan dan pemeliharaan
kebugaran jasmani serta pola hidup sehat melalui berbagai aktifitas jasmanidan
olahraga yang dipilih.
Ø
Meningkatkan
pertumbuhan fisik dan pengembangan psikis yang lebih baik.
Ø
Meningkatkan
kemampuan dan keterampilan gerak dasar.
Ø
Meletakkan
landasan karakter moral yang kuat melalui internalisasi nilai-nilai yang
terkandung didalam pendidikan jasmani,olahraga dan kesehatan.
Ø
Mengembangkan
sifat sportif,jujur,disiplin,bertanggung jawab,kerja sama,percaya diri dan
demokratis.
Ø
Mengembangkan
keterampilan untuk menjaga keselamatan diri sendiri,orang lain dan lingkungan.
Ø
Memahami
konsep aktivitas jasmani dan olahraga dilingkungan yang bersih sebagai
informasi untuk mencapai pertumbuhan fisik yang sempurna,pola hidup sehat dan kebugaran,trampil,serta
memiliki sifat yang sportif.
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata
pelajaran Pendidikan Jasmani,Olahraga dan Kesehatan dapat dilihat pada lampiran
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006.
2.
Muatan Lokal
a.
Bahasa Sunda
Tujuan:
Ø
Mengembangkan
kemampuan dan keterampilan berkomunikasi siswa dengan menggunakan Bahasa Sunda.
Ø
Meningkatkan
kepekaan dan penghayatan terhadap karya sastra suna.
Ø
Memupuk
tanggung jawab untuk melestarikan hasil kreasi budaya Sunda.
b.
Telur Asin
Tujuan:
Ø
Mengenalkan
Telur Asin sebagai ciri khas Kabupaten Brebes.
Ø
Memahami
cara pembuatan Terur Asin.
Ø
Membuat
Telur Asin.
c.
Bahasa Inggris
Tujuan:
Ø
Mengenalkan
Bahasa Inggris sebagai bahasa komunikasi Internasional.
Ø
Membekali
siswa untuk menghadapi tuntutan dalam rangka menyongsong era golbalisasi.
3.
Pengembangan Diri
3.1 Meliputi kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan
minat dan bakat siswa yang terdiri atas ;
a. Kewiraan
1)
Pramuka
2)
Pasupera
b. Olahraga
1)
Atletik
2)
Sepak
Takraw
3)
Sepak bola
4)
Bulu
tangkis
5)
Bola
volley
c. Seni
1)
Seni Lukis
2)
Seni tari
3)
Seni Musik
dan Vokal
d. Teknologi
Komputer
1)
Program
Ms.Word
2)
Program
Ms.Excel
3)
Program
Power Point
3.2 Kegiatan
Pembiasaan
a. Kegiatan
Rutin
Kegiatan rutin merupakan proses pembentukan
akhlak dan peneneman/pengalaman ajaran Agama maupun sosial.
Adapun kegiatan pembiasaan meliputi;
1)
Upacara
Bendera (Setiap hari Senin dan hari besar Nasional)
2)
Tadarus Al
Qu’ran
3)
Pembinaan
Tilawah Qu’ran
b. Pembiasaan
Terprogram
Pembiasaan terprogram merupakan proses
pembentukan akhlak dan penanaman/pengamalan ajaran Islam.
Adapun kegiatan tersebut meliputi;
1)
Pesantren
Kilat pada Bulan Ramadhan
2)
Pelaksanaan
zakat fitrah
3)
Pelaksanaan
Qurban
4)
Takbir
keliling pada malam Idul Fitri
3.3 Kegiatan
Keteladanan
1)
Pembinaan
ketertiban Pakaian Seragam Anak Sekolah (PSAS)
2)
Pembinaan
kedisiplinan
3)
Penanaman
Nilai Akhlak Islami
4)
Penanaman
Budaya Minat Baca
5)
Penanaman
Budaya Keteladanan;
a)
Penanaman
Budaya Bersih Diri
b)
Penanaman
Budaya Bersih Lingkungan Kelas dan Sekolah
c)
Penanaman
Budaya Lingkungan Hijau
d)
Penanaman
Hari Bumi dan Lingkungan Hidup
3.4 Kegiatan
Nasionalisme dan Patriotisme
1)
Peringatan
Hari Kemerdekaan
2)
Peringatan
Hari Pahlawan
3)
Peringatan
Hari Pendidikan Nasional
3.5 Pekan
Kreativitas dan Patriotisme
1)
Lomba
kreativitas dan karya siswa
2)
Ekskul on
the road
3.6 Pembinaan
dan Bimbingan bagi Calon Siswa Teladan dan Siswa Peserta Olimpiade MIPA
3.7 Outoor
Learning & Training
4.
Pengaturan Beban Belajar
Beban belajar yang digunkan adalah
system paket sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum,yaitu :
|
Kelas
|
Satu
Jam Pelajaran
Tatap
muka/menit
|
Jumlah
Jam
Pembelajaran
Per
Minggu
|
Minggu
Efektif
Per
Tahun Ajaran
|
Waktu
Pembelajaran/
Jam
Pertahun
|
|
I
|
35
Menit
|
26
Jam
|
37
Minggu
|
962
Jam
|
|
II
|
35
Menit
|
27
Jam
|
37
Minggu
|
999
Jam
|
|
III
|
35
Menit
|
28
Jam
|
37
Minggu
|
1.036
Jam
|
|
IV
|
35
Menit
|
36
Jam
|
37
Minggu
|
1.332
Jam
|
|
V
|
35
Menit
|
36
Jam
|
37
Minggu
|
1.332
Jam
|
|
VI
|
35
Menit
|
36
Jam
|
37
Minggu
|
1.221
|
5.
Ketuntasan Belajar
|
No
|
Kelompok
|
Kriteria Ketuntasan Minimal
|
|
|
A
|
Mata Pelajaran
|
Angka
|
Huruf
|
|
1
|
Pendidikan
Agam Islam
|
75
|
Tujuh puluh lima
|
|
2
|
Pendidikan
Kewarganegaraan
|
65
|
Enam puluh lima
|
|
3
|
Bahasa
Indonesia
|
62
|
Enam puluh dua
|
|
4
|
Matematika
|
60
|
Enam puluh
|
|
5
|
Ilmu
Pengetahuan Alam
|
60
|
Enam puluh
|
|
6
|
Ilmu
Pengetahuan Sosial
|
62
|
Enam puluh dua
|
|
7
|
Seni Budaya
dan Keterampilan
|
75
|
Tujuh puluh lima
|
|
8
|
P J O K
|
75
|
Tujuh puluh lima
|
|
B
|
Muatan Lokal ;
|
|
|
|
|
A. Mulok Propinsi : Bahasa Sunda
|
65
|
Enam puluh lima
|
|
|
B.
Mulok
Kabupaten : Telur Asin
|
65
|
Enam puluh lima
|
|
|
C.
Mulok
Sekolah : Bahasa Inggris
|
62
|
Enam puluh dua
|
6.
Kenaikan Kelas dan Kelulusan
a.
Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setia akhir
tahun pelajaran
Kriteria kenaikan kelas :
1)
Siswa
dinyatakan naik kelas apabila telah menyelesaikan seluruh program
pembelajaranpada dua semester yang diikuti.
2)
Tidak
terdapat nilai dibawah KKM.
3)
Memiliki
nilai minimal Baik untuk setiap aspek kepribadian,kerajinan dan tingkah laku
pada semester yang diikuti.
b.
Kriteria Kelulusan
1)
Menyelesaikan
seluruh program pembelajaran.
2)
Memperoleh
nilai minimal Baik untuk sekuruh kelokpok mata pelajaran ;
3)
Lulus
Ujian Sekolah/Ujian Nasional sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional yang
berlaku.
BAB IV
PENUTUP
Dengan ditetapkannya Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan ( KTSP ) ini dapat digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran agar dalam belajar itu dapat membangun dan menemukan jati
diri melalui proses pembelajaran yang efektif,krteatif dan menyenangkan untuk
pencapaian Standar Kompetensi,Kompetensi Dasar dan Tujuan Pendidikan.
No comments:
Post a Comment